Invalid Date
Dilihat 273 kali
Pemdes Lasitae- Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Dinas PMD Provinsi Sulsel menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) Sekecamatan Tanete Rilau pada hari Sabtu ,(28/5/2022) bertempat di aula kantor desa Lasitae.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Lasitae, , dihadiri oleh pmerintah kabupaten,pemerintah kecamatan ,pendamping desa , Aparatur Pemerintah desa, dan lembaga desa lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel Amir Rahman menyampaikan dalam materinya , BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.Namun dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa”, jelasnya.
“Terkait larangan tersebut, Amir Rahman selaku pemateri mengatakan, agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa. Dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa”, tuturnya.
Bagikan:
Desa Lasitae
Kecamatan Tanete Rilau
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini