Invalid Date
Dilihat 129 kali
DESA LASITAE .melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk itu pemerintah desa lasitae kecamatan tanete rilau kabupaten barru berinisiatif memberikan bantuan ternak itik kepada masyarakat melalui kelompok peternak yang telah dibentuk untuk melakukan usaha peternakan secara bersama guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Desa, "Kami mohon agar apa yang diberikan kepada masyarakat bisa bermanfaat untuk menata ekonomi rumah tangga. Walaupun tidak seberapa, namun harus benar-benar produktif," pesan kepala desa lasitae KARTINI BAHARUDDIN .
Bagikan:
Desa Lasitae
Kecamatan Tanete Rilau
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini