Invalid Date
Dilihat 314 kali
LASITAE: Senin 12 September 2022 Telah dilakasnakan sosialisasi porpol nomor 21 tahun 2021 yang dibuka lansung oleh Kades Lasitae porpol tetang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kanit Intelkam Polres Barru setelah penyampaian oleh narasumber maka diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya ,sehingga banyak sekali pertanyaan yang muncul terkait Porpol tersebut namun mampu di jawab dengan baik .
Bagikan:
Desa Mataiwoi
Kecamatan Amonggedo
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini